Minim Saksi, Usman Hamid Sebut Polisi Sulit Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei

Selasa, 09 Juli 2019 | 17:38 WIB
Minim Saksi, Usman Hamid Sebut Polisi Sulit Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei
Direktur Eksekutir AI Indonesia Usman Hamid di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut masih ada kendala dalam pengusutan kasus kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 22 Mei 2019 lalu. Salah satunya, polisi minim saksi.

"Baik itu saksi-saksi yang melihat langsung, mendengar langsung, atau saksi-saksi yang memang tidak ada di lokasi tapi mengetahui setidaknya beberapa orang yang ikut merencanakan kerusuhan tersebut, kalau tidak salah pada Selasa (21 Mei) malam sebelumnya," kata Usman di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019).

Usman menambahkan, uji balistik menjadi kendala lain dalam pengusutan kematian sejumlah orang dalam kerusuhan tersebut. Sebab, menurutnya senjata anggota kepolisian yang diserahkan ke laboratorium forensik (Labfor) diyakini non identik.

"Itu ada sekitar dua hingga empat kasus, sementara beberapa kematian lainnya memang belum semuanya bisa diidentifikasi secara pasti, senjata dan pelurunya dari mana," kata dia. 

Baca Juga: Usut Kekerasan di Kerusuhan 22 Mei, Amnesty Internasional Olah 28 Video

AI Indonesia telah menggelar pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono terkait perkembangan kasus kerusuahan 22 Mei.

Peneliti AI  Indonesia Aviva Nababan meminta polisi tak pandang bulu dalam mengusut otak aksi kerusuhan yang telah memakan banyak korban jiwa. 

Dalam pertemuan itu, peneliti AI Indonesia menyampaikan, proses hukum terhadap pelaku kerusuhan dan kekerasan 22 Mei itu harus sesuai dengan sesuai HAM.

"Yang melakukan tindak pidana harus dihukum sesuai dengan standar peradilan. Kami dukung kepolisian menjalankan tugas-tugasnya, namun kami berharap agar polisi bertindak sesuai standar HAM internasional dan hukum acara pidana Indonesia," kata Aviva.

Baca Juga: Temui Kapolda Metro, AI Indonesia Bahas Polisi Penganiaya saat 22 Mei

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI