Suara.com - Anton Nuryanto (37) tega menyayat leher istrinya, Fauziyah (34), di depan anak-anaknya yang masih kecil. Perbuatan keji itu dilakukan Anton lantaran Fauziyah menolak berhubungan intim.
Peristiwa itu terjadi di kamar kontrakan mereka di Jalan Ancol Selatan II, No 46 RT1/RW7 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Supriyanto menjelaskan, perbuatan itu dilakukan Anton di hadapan kedua anaknya yang masih berusia 14 dan 7 tahun.
"Iya (di depan anaknya), karena mereka tidur di kontrakan sepetak begitu, di atas loteng. Anaknya diam saja, enggak bisa apa-apa," kata Supriyanto.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma
Diberitakan sebelumnya, Supriyanto menerangkan Anton nekat menganiaya Faziyah karena sang istri menolak berhubungan intim.
"Awalnya pelaku mengelus-elus perut korban. Mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta, tidak mau, Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak," jelasnya.
Anton naik pitam seusai ditolak berhungan badan dengan sang istri. Ia lantas meraih golok di dapur dan langsung menusuk Faziyah.
Mulanya, pisau yang mengarah ke wajah ditangkis Fauziah menggunakan tangan. Kala Faziyah terjatuh, Anton langsung menggorok lehernya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan Anton dan menyerahakan ke pihak kepolisian. Sementara, Faziyah langsung dilarikan menuju RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga: Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri
Pantauan Suara.com, Selasa siang, kamar tersebut berada di ujung lorong lantai dua dekat kamar mandi luar. Kondisi kamar masih berantakan, pintu kamar rusak parah dijebol warga saat Fauziah teriak minta tolong.
Bercak darah juga masih tercecer di kasur dan lantai, Husein melarang orang masuk ke TKP karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasur itulah yang menjadi saksi bisu atas aksi Anton menyayat leher istrinya.
Atas perbuatannya, Anton dijerat Pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.