Bercak darah juga masih tercecer di kasur dan lantai, Husein melarang orang masuk ke TKP karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasur itulah yang menjadi saksi bisu atas aksi Anton menyayat leher istrinya.
Atas perbuatannya, Anton dijerat Pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma