Suara.com - Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu mengaku senang atas rencana kenaikan gaji anggota TNI. Hanya, kenaikan gaji tersebut tidak perlu dipaksakan jika rakyat Indonesia belum sejahtera.
Ryamizard menuturkan TNI adalah tentara rakyat. Untuk itu, kesejahteraan rakyat jauh lebih penting untuk didahulukan.
"Kalau kami senang-senang aja. Tapi ingat, TNI tentara rakyat. Lihat dulu rakyatnya, kalau rakyatnya sudah mampu, sudah bagus, enggak apa-apa. Tetapi kalau rakyatnya masih susah hidupnya, biar aja dulu. Kita tentara rakyat, jangan dipaksa-paksa. Rakyat dulu nomor satu," kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Ryamizard mengungkapkan bahwa kebijakan pertahanan di Indonesia pun tidak bisa disamakan dengan negara India. Sebab, kata dia, India merupakan negara yang memprioritaskan anggaran khusus untuk persenjataan.
Baca Juga: Menhan Ryamizard: Waspada dan Siaga Aktivitas Terorisme di Filipina Selatan
Sedangkan, mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu mengatakan Indonesia harus lebih dahulu mendahulukan anggaran untuk kesejahteraan rakyat. Sebab, di negara Indonesia ini sendiri dinilainya aman dan tidak memiliki musuh seperti halnya India.
"Jadi kita bukan seperti India ya. India itu, karena dia ada musuhnya. Persenjataannya itu alat perangnya itu nomor dua setelah Cina. Jadi senjata-senjata terus. Kalau kita baru punya beberapa, dia sudah punya ratusan (senjata). Tentara rakyat tidak boleh begitu. Rakyat dulu. Sejahterakan rakyat, baru tentara. Perang juga tidak ada kok perang besar-besaran," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan rencana menaikkan gaji pokok anggota TNI di periode 2020. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pemerintah bersama Banggar DPR RI saat pengesahan postur RAPBN 2020, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7) kemarin.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan akan mempertimbangkan usulan Banggar DPR RI terkait kenaikan gaji anggota TNI. Menurutnya, hal itu sebagai upaya unruk meningkatkan profesionalitas bagi penegak hukum.
Baca Juga: Tak Dilarang, Menhan Ryamizard: Anggota TNI Boleh Jadi Capim KPK