Suara.com - Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid mengusulakan jatah kursi untuk menteri tak diperuntukan untuk partai-partai di luar Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang santer dikabarkan akan merapat ke Jokowi.
Fawaid menuturkan, jatah kursi menteri sebaiknya tetap diperuntukan untuk partai pendukung di dalam KIK. Jika pun nantinya ada partai yang kemudian bergabung, Fawaid mengusulkan agar diberi tempat lainnya di luar posisi menteri.
"Itu koalisi ini sudah cukup bahkan lebih, gemuk. Makanya kalau memang Pak Jokowi ingin membangun koalisi yang solid tentu dimulai dari koalisi yang ada saja," kata Fawaid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
"Nanti kalau ada yang mau masuk kemudian bergabung dikasuh ruang yang lain, tidak dalam koalisi," katanya.
Terkait dirinya yang mengusulkan agar tak melibatkan partai yang baru bergabung mengisi pos menteri, Fawaid mengatakan perlu ada penyamaan visi terlebih dahulu. Mengingat pada Pilpres 2019, partai di luar pemerintah tersebut berbeda haluan.
Baca Juga: Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo, Gerindra: Islah Harus Hilangkan Dendam
"Intinya belum satu visi, belum dibicarakan sampai pada putusan. Tapi saya yakin koalisi Jokowi tak akan menutup siapapun yang ingin membangun bersama," kata Fawaid.
"Tapi jangan kemudian merasa lebih depan, merasa jatahnya harus ini itu tetapi yang penting visinya dirumuskan dengan baik, dimasukkan. Sehingga bangunan yang ada, koalisi yang ada solid kemudian ada yang masuk itu memperkuat, itu saja," sambungnya.
Fawaid juga memiliki alasan tersendiri mengapa posisi menteri baiknya diberikan kepada partai pendukung. Meskipun akhirnya keputusan tersebut dikembalikan lagi kepada Jokowi selaku presiden terpilih.
"Rumusnya siapa yang bekerja dia lah yang mendapat upah, itulah rumus dunia. Tetapi karena ini ada hak prerogatif maka rumus itu enggak bisa digunakan. Tetapi seandainya nanti koalisi duduk dalam satu meja, saya haqul yakin bahwa akan bicara yang bekerja yang dapat upah," tandasnya.
Baca Juga: Buntut Tulisan 'Terima Kasih Jokowi', Eks BPN Prabowo: Pecat Direksi Garuda