Suara.com - Amnesty Internasional (AI) Indonesia telah bertemu Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono, Selasa (9/7/2019). Persamuhan tersebut dilakukan dalam rangka membahas aksi 21 dan 22 Mei yang berujung kerusuhan.
Dalam pertemuan tertutup itu, Direktur Eksekutif AI Indonesia, Usman Hamid mengaku turut membahas dugaan aksi kekerasan anggota kepolisian yang dikerahkan dalam mengamankan tragadi kerusuhan tersebut.
Menurutnya, pihak kepolisian kekinian tengah melakukan pengusutan terkait dugaan kekerasan tersebut.
"Pak Kapolda dalam penjelasannya juga menyampaikan selain mengambil langkah-langkah memeriksa anggota polisi yang melanggar hukum dalam kasus insiden Kampung Bali, juga sedang mengusut dan mengambil tindakan terhadap anggota lain dan peristiwa kekerasan lainnya," ungkap Usman di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sekalian, Amnesty Bahas Kasus Novel Baswedan dengan Kapolda Metro
Untuk itu, Usman mengatakan pihaknya ingin proses pengusutan tersebut berjalan secara profesional. Jika nantinya ditemukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau itu merupakan pelanggaran hukum etik dihukum secara etik, pelanggaran disiplin dihukum secara disiplin, pelanggaran pidana ya dihukum pidana," sambungnya.
Usman berharap agar kepolisian tak pandang bulu dalam proses pengusutan. Jika nantinya ada anggota kepolisian yang terlibat, Usman meminta tak ada keistimewaan dalam melakukan penindakan.
"Jadi sepenuhnya kami hormati dan kami berharap tidak ada perbedaan dan keistimewaan terhadap siapapun dalam hal ini termasuk anggota kepolisian," papar Usman.
Lebih jauh, Usman mengapresiasi upaya yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Amnesty Internasional Ingin Bahas Detail Kerusuhan 22 Mei dengan Kapolda
"Untuk itu semua kami Amnesty Internatinal mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian, upaya investigas kepolisian terhadap siappun pelaku kekerasan yang terlibat di dalam insiden tersebut," tutupnya.