KPK Endus Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Selasa, 09 Juli 2019 | 15:04 WIB
KPK Endus Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberamtasan Korupsi menemukan aliran dana baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, temuan tersebut didapat setelah penyidik mendalami keterangan petinggi PT. Mugi Rekso Abadi  (MRA), Soetikno Soedarjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Untuk proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd itu diduga menjadi perantara suap Emirsyah.

Baca Juga: Telisik Aliran Korupsi Mesin Garuda Indonesia, KPK Garap Soetikno Soedarjo

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.

KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI