KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Muzni Zakaria

Selasa, 09 Juli 2019 | 14:22 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Muzni Zakaria
KPK geledah Rumah Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Muzni Zakaria. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK mengeledah Kantor Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (9/7/2019). Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) menjadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

"Iya, tim sedang berada di sana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Febri menuturkan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tempat lauin. Namun, Febri belum dapat menerangkan lebih jauh terkait penggeledahan tersebut, termasuk menyebutkan lokasi lain.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat. Nanti akan kami informasikan lagi perkembangannya," tutup Febri.

Baca Juga: Usai OTT Hakim PN Balikpapan, KPK Maraton Lakukan Penggeledahan

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut Muzni menerima hadiah atau janji dari Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik PT. Dempo Bangun Bersama (PT DBB) sebagai tersangka pemberi suap.

Kahar diduga membantu melancarkan sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2018.

Kabupaten Solok Selatan kata dia, mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Pembangunan Jembatan Ambayan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp 14,8 miliar.

"Itu Muzani (MZ) beberapa kali meminta uang kepada MYK (Kahar) baik secara Iangsung maupun melalui perantara," tutup Basaria

Muzani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Temukan Dokumen yang Dirusak Sebelum Penggeledahan

Sementara Kahar, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi [undo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI