Suara.com - Korban kekerasan dalam rumah tangga Faziyah (34) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara. Faziyah dirawat di rumah sakit akibat lehernya digorok suaminya, Anton Nuryanto (37).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan kondisi Faziyah sudah berangsur membaik. Namun, polisi masih belum memeriksa Faziyah lantaran pihak keluarga meminta agar korban jangan dikunjungi terlebih dahulu.
"(Korban) ada di Rumah Sakit Koja, sudah membaik, sudah bisa bicara, tapi jangan ke sana dulu, keluarga belum bisa dimintai keterangan," kata Supriyanto saat dihubungi, Selasa (8/7/2019).
Berdasarkan informasi di RSUD Koja, Faziyah dirawat di ruang rawat inap Lantai 5 Blok B.
Baca Juga: Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri
Diberitakan sebelumnya, Anton nekat menganiaya Faziyah karena sang istri menolak berhubungan intim. Peristiwa penganiyaan itu terjadi di rumah mereka pada Jumat (5/7/2019) dini hari.
Anton naik pitam seusai ditolak berhungan badan dengan sang istri. Ia lantas meraih golok di dapur dan langsung menusuk Faziyah.
Mulanya, golok yang mengarah ke wajah ditangkis Fauziah menggunakan tangan. Kala Faziyah terjatuh, Anton langsung menggorok lehernya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan Anton dan menyerahakan ke pihak kepolisian. Sementara, Faziyah langsung dilarikan menuju RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pantauan suara com pada Selasa (8/7/2019), kamar tersebut berada di ujung lorong lantai dua dekat kamar mandi luar. Kondisi kamar masih berantakan, pintu kamar rusak parah dijebol warga saat Fauziah teriak minta tolong.
Baca Juga: Penggorok Leher Tukang Kopi Hampir Terungkap, Polisi Endus Lewat CCTV
Bercak darah juga masih tercecer di kasur dan lantai, Husein melarang orang masuk ke TKP karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasur tersebut menjadi saksi bisu atas aksi Anton menyayat leher istrinya hingga bersimbah darah.
Atas perbuatannya, Anton dijerat Pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.