Kasur tersebut menjadi saksi bisu atas aksi Anton menyayat leher istrinya hingga bersimbah darah.
Atas perbuatannya, Anton dijerat Pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasur tersebut menjadi saksi bisu atas aksi Anton menyayat leher istrinya hingga bersimbah darah.
Atas perbuatannya, Anton dijerat Pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI