Diprotes Jutaan Warga, RUU Ekstradisi Hong Kong Dinyatakan Batal

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2019 | 12:23 WIB
Diprotes Jutaan Warga, RUU Ekstradisi Hong Kong Dinyatakan Batal
Ratusan massa protes menggeruduk gedung parlemen Hong Kong pada Senin (1/7/2019) malam waktu setempat. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam pada Selasa (9/7/2019) menyatakan rancangan undang-undang atau RUU ekstradisi, yang telah menyulut krisis politik terbesar di wilayah itu, sudah mati.

Ia mengakui bahwa tugas pemerintah untuk mengusung RUU tersebut "gagal total".

Pada pertengahan Juni, Lam menanggapi gelombang protes tersebut dengan menangguhkan RUU ekstradisi di Hong Kong.

Namun pada Selasa, ia mengatakan "masih terus ada keraguan soal ketulusan pemerintah, juga kekhawatiran soal apakah pemerintah akan memulai kembali proses ini di dewan legislatif".

Baca Juga: Massa Demonstran Hong Kong Serbu Gedung Parlemen

"Jadi, saya tekankan di sini, tidak ada rencana seperti itu, rancangan undang-undang tersebut sudah mati," tegasnya, dalam acara jumpa pers, mengenai RUU Ekstradisi itu.

RUU Ekstradisi, yang memungkinkan orang-orang di Hong Kong dibawa ke China daratan untuk diadili, telah menyulut demonstrasi besar-besaran yang terkadang disertai kekerasan. Perdebatan soal RUU tersebut juga menjebloskan wilayah bekas koloni Inggris itu ke jurang kekacauan.

Pernyataan Lam tampaknya merupakan kemenangan bagi para penentang RUU. Namun, masih belum jelas apakah pernyataan itu akan cukup memuaskan mereka.

Sebelumnya, para pengunjuk rasa penentang RUU juga telah meminta Lam untuk mengundurkan diri.

Mereka juga meminta agar penyelidikan independen digelar untuk mengusut tindakan polisi terhadap para pengunjuk rasa.Selain itu, pemerintah diminta untuk tidak menyebut protes, yang disertai kekerasan, pada 12 Juni sebagai kerusuhan.

Baca Juga: KJRI Kembali Imbau WNI Terkait Aksi Lanjutan di Hong Kong

Hong Kong dikembalikan kepada China oleh Inggris pada 1997 dengan janji akan diberi otonomi sangat luas. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini, kekhawatiran meningkat bahwa kebebasan itu telah terkikis di tangan Beijing.

Krisis menyangkut RUU Ekstradisi merupakan tantangan terbesar yang pernah dihadapi Beijing dalam menguasai wilayah itu selama 22 tahun, yaitu sejak China daratan mendapatkan kembali kendali atas Hong Kong.

Hong Kong dikembalikan kepada China pada 1997 berdasarkan formula "satu negara, dua sistem", yang memungkinkan Hong Kong mendapat kebebasan --yang tak bisa dinikmati di China daratan, termasuk hak untuk menggelar unjuk rasa serta pengadilan independen.

Beberapa kalangan ahli hukum serta kelompok pembela hak asasi mengatakan sistem peradilan China ditandai dengan penyiksaan, pemaksaan untuk mengaku serta penahanan sewenang-wenang. Tuduhan-tuduhan itu dibantah Beijing. (Reuters/Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI