Diprotes Jutaan Warga, RUU Ekstradisi Hong Kong Dinyatakan Batal

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2019 | 12:23 WIB
Diprotes Jutaan Warga, RUU Ekstradisi Hong Kong Dinyatakan Batal
Ratusan massa protes menggeruduk gedung parlemen Hong Kong pada Senin (1/7/2019) malam waktu setempat. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Krisis menyangkut RUU Ekstradisi merupakan tantangan terbesar yang pernah dihadapi Beijing dalam menguasai wilayah itu selama 22 tahun, yaitu sejak China daratan mendapatkan kembali kendali atas Hong Kong.

Hong Kong dikembalikan kepada China pada 1997 berdasarkan formula "satu negara, dua sistem", yang memungkinkan Hong Kong mendapat kebebasan --yang tak bisa dinikmati di China daratan, termasuk hak untuk menggelar unjuk rasa serta pengadilan independen.

Beberapa kalangan ahli hukum serta kelompok pembela hak asasi mengatakan sistem peradilan China ditandai dengan penyiksaan, pemaksaan untuk mengaku serta penahanan sewenang-wenang. Tuduhan-tuduhan itu dibantah Beijing. (Reuters/Antara)

Baca Juga: Massa Demonstran Hong Kong Serbu Gedung Parlemen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI