Suara.com - Husein, pemilik kontrakan di Jalan Ancol Selatan II, Tanjung Priok, Jakarta Utara menyebut ada keanehan pada Anton Nuryanto (37) sepulang mudik lebaran 2019 lalu. Anton merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya Fauziah (34) di rumah kontrakan milik Husein.
Husein mengatakan, selama 10 tahun Anton dan Fauziah tinggal di kontrakannya tidak pernah ada masalah separah ini. Anton dikenal sering berbaur dengan tetangga sekitar.
"Dari awal dia ngontrak sekitar 2009 hubungan mereka baik, dari awal sudah berdua, suami istri," kata Husein saat ditemui, Selasa (9/7/2019).
Berdasarkan pengamatan Husein, memang ada perubahan di dalam diri Anton setelah kembali dari mudik Lebaran. Pada saat Idul Fitri, Anton mudik ke Karawang, Jawa Barat. Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci karena masih trauma.
Baca Juga: KBS Pastikan Video Penganiayaan Orang Utan Hoaks
"Saya enggak tahu, semenjak habis lebaran ada perubahan sampai kejadian kemarin," ucap Husein.
Pantauan suara com, kamar tempat Anton menganiaya istrinya berada di ujung lorong lantai dua dekat kamar mandi luar. Kondisi kamar masih berantakan, pintu kamar rusak parah dijebol warga saat Fauziah teriak minta tolong.
Bercak darah juga masih tercecer di kasur dan lantai, Husein melarang orang masuk ke TKP karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasur itu lah yang menjadi saksi bisu atas aksi Anton menyayat leher istrinya hingga istrinya mesti dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif.
Sebelumnya Kapolsek Tanjung Priok Komisiaris Supriyanto mengatakan, Anton nekat menganiaya Fauziah karena sang istri menolak berhubungan intim.
Baca Juga: Rombongan Wisatawan Jadi Korban Penganiayaan di Puncak, Begini Kronologinya
"Mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta, tidak mau, Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak," kata Kapolsek Tanjung Priok Komisiaris Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Anton naik pitam seusai ditolak berhungan badan dengan sang istri. Ia lantas meraih golok di dapur dan langsung menusuk Fauziah.
Mulanya, pisau yang mengarah ke wajah ditangkis Fauziah menggunakan tangan. Kala Fauziah terjatuh, Anton langsung menggorok lehernya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan Anton dan menyerahakan ke pihak kepolisian. Sementara, Fauziah langsung dilarikan menuju RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Atas perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.