Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Komisaris Maybank Indonesia

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:56 WIB
Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Komisaris Maybank Indonesia
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Komisaris Maybank Indonesia, Edwin Gerungan dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Edwin akan dimintai keterangan untuk tersangka Itjih Nursalim untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Edwin diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka IJN (Itjih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/7/2019).

Selain Edwin, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Chairman Ari Suta Center, I Putu Gede Ari Suta, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Selamet dan seorang pensiunan bernama Bambang Subianto.

Baca Juga: Skandal BLBI, KPK Periksa 4 Saksi untuk Sjamsul Nursalim

Ketiga saksi tersebut turut dimintai keterangan untuk tersangka Itjih.

Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

Dalam perkara kasus BLBI, KPK juga telah menetapkan tersangka pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim. Sjamsul dan Istri diduga memperkaya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI