Penghuni Kontrakan Pergi Usai Suami Sayat Istri di Priok, Pemilik Rugi

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:47 WIB
Penghuni Kontrakan Pergi Usai Suami Sayat Istri di Priok, Pemilik Rugi
Tempat kontrakan suami sayat istri di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta, tidak mau, Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak," kata Kapolsek Tanjung Priok Komisiaris Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).

Anton naik pitam seusai ditolak berhungan badan dengan sang istri. Ia lantas meraih golok di dapur dan langsung menusuk Fauziah.

Mulanya, pisau yang mengarah ke wajah ditangkis Fauziah menggunakan tangan. Kala Fauziah terjatuh, Anton langsung menggorok lehernya.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan Anton dan menyerahakan ke pihak kepolisian. Sementara, Fauziah langsung dilarikan menuju RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.

Atas perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI