Suara.com - Tersangka pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto diam-diam menikah di dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019) pekan lalu. Hanya saja, penikahan tersebut bersifat tertutup.
Proses pernikahan itu dibenarkan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (9/7/2019).
"Iya benar sudah menikah di rutan," kata Barnabas.
Hal itu juga diakui oleh kuasa hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo. Menurut Sugiyarto, pernikahan kliennya tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana dalam acara tersebut tak mengundang banyak orang.
Baca Juga: Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Rutan
Ia mengungkapkan proses pernikahan itu hanya dihadiri penghulu dari KUA Kebayoran Baru, orang tua Hermawan dan orang tua Anisa Agustin selaku kekasih Hermawan.
"HS (Hermawan Susanto) sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," ujar Sugiyarto.
Rencana pernikahan pemuda pengancam penggal kepala Jokowi itu sebenarnya sudah cukup lama diungkap sang pengacara. Pada Senin 10 Juni lalu, Hermawan bahkan sempat mengajukan upaya penangguhan tahanan agar dapat menggelar resepsi pernikahannya.
"Jadi hari ini kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS kan bulan ini rencananya menikah. Jadi keinginan kami, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Namun apabila upaya penangguhan tahana itu tak dikabulkan oleh polisi, maka dengan terpaksa Hermawan melaksanakan ijab qabul di dalam tahanan.
Baca Juga: Wah, Cuma Pria Ini yang Berani Pegang-pegang Kepala Jokowi
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.