Jalan Cerita Pengancam Penggal Kepala Jokowi hingga Nikah di Rutan

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:34 WIB
Jalan Cerita Pengancam Penggal Kepala Jokowi hingga Nikah di Rutan
Pelaku pengancam penggal kepala jokowi menikah di rutan Polda Metro Jaya. (Foto: Dok Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).

Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Baca Juga: Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Rutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI