Suara.com - Daftar SIM keliling di Jakarta, Selasa 9 Juli 2019. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan cepat melalui layanan mobil SIM keliling tersebut.
Saat ini sudah tersedia juga layanan SIM online di seluruh Indonesia sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan di mana saja dan kapan saja dengan syarat sudah memiliki e-KTP.
“Selama masa SIM anda masih hidup atau berlaku, Anda bisa lakukan perpanjangan di mana saja. Nanti alamatnya akan otomatis diperbaharui, jadi tidak perlu mutasi,” tulis pihak TMC Polda Metro Jaya melalui akun twitter.
Baca Juga: Musim Kemarau Tahun Ini, Pemerintah Antisipasi Kegagalan Panen
Perpanjang SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku karena jika terlewat meskipun hanya satu hari maka wajib mengikuti tes seperti pembuatan awal.
“Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses tes membuat SIM baru,” tulisnya.
Berikut daftar lima wilayah yang terdapat layanan mobil SIM keliling di Jakarta:
1. Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC cempaka Mas.
2. Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah (Jalan Nias Kelapa Gading) dan Islamic Center Jakarta (Jalan Keamat Jaya Koja).
3. Jakarta Barat: Mal Ciputra.
4. Jakarta Selatan: Depan TMP Kalibata.
5. Jakarta Timur: Pasar Induk Jaktim dan Kantor Walikota Jaktim.
Adapun gerai Samsat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi:
1. Gerai Samsat Kota Bekasi: Mal Bekasi Junction, Jalan Raya Jati Makmur Blok E Nomor 25 Pondok Gede, Harapan Indah POSH (Pusat Outomotif Sentra Harapan), Ruko Mutiara Indah Pondok Melati, dan Jalan Ahmad Yani.
2. Gerai Samsat Cinere di Bojongsari Depok.
3. Gerai Samsat Jakarta Utara: Mal Arthagading, Kecamatan Penjaringan, Pasar Pagi Mangga Dua, dan Pluit Village.
4. Gerai Samsat Tangerang: Mal Alam Sutera dan Mal Tangcity.