Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Rutan

Selasa, 09 Juli 2019 | 09:45 WIB
Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Rutan
Pelaku pengancam penggal kepala jokowi menikah di rutan Polda Metro Jaya. (Foto: Dok Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto baru saja melangsungkan pernikahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019) lalu. Hanya saja, penikahan tersebut bersifat tertutup.

"Iya benar sudah menikah di rutan," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti, AKBP Barnabas kepada wartawan, Selasa (9/3/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo menyebut, pernikahan kliennya tersebut berlangsung pada pukul 16.00 WIB. Di mana dalam acara tersebut tak mengundang banyak orang.

Sugiyarto mengatakan, pernikahan tersebut dihadiri penghulu dari KUA Kebayoran Baru, orang tua Hermawan dan orang tua Anisa Agustin selaku kekasih Hermawan.

Baca Juga: Pengancam Jokowi Dibekuk Polisi saat Kumpul dengan Keluarga di Depok

"HS (Hermawan Susanto) sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," ujar Sugiyarto.

"Nah, yang saat itu datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Bapak ibu HS, bapak ibu Anisa Agustin (kekasihnya) dan kakak serta adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda, kan yang penting orientasinya bahwa mereka bisa ijab qabul," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Baca Juga: Relawan Ninja Polisikan Pengancam Jokowi dan Wiranto dengan Tuduhan Makar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI