Narapidana Bisa Jadi Gay dan Lesbian di Penjara Indonesia

Selasa, 09 Juli 2019 | 09:45 WIB
Narapidana Bisa Jadi Gay dan Lesbian di Penjara Indonesia
Ilustrasi bendera pelangi identik dengan kaum Gay dan Lesbian. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dampak kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) dapat menyebabkan sifat perubahan orientasi seksual pada narapidana. Narapidana bisa jadi gay dan lesbian di penjara.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak. Dia mengilustrasikan seorang yang sudah berkeluarga dan masuk lapas, kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan.

"Setidaknya gejala itu dari dulu ada, karena memang begini, bagaimana seseorang yang sudah berkeluarga, masuk ke dalam lapas, otomatis kan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan," kata Liberti di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7/2019) kemarin.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 52 persen dengan jumlah penghuni saat ini sebanyak 23.861 orang yang idealnya hanya diisi oleh 15.658 orang.

Baca Juga: Kontroversial, Dena Rachman Bawa Bendera Indonesia di Parade LGBT

Menurut Liberti, berdasarkan pantauannya memang gejala tersebut sudah terlihat. Namun ia enggan untuk menyebutkan secara rinci perilaku warga binaan yang berubah orientasi seksualnya tersebut.

"Tidak etis ya kalau saya buka, itu kan dapur saya. Jadi ini tantangan ke depan untuk APH (aparat penegak hukum) , bahwa mana (napi) yang seharusnya masuk ke lapas mana (napi) yang harus di rehab, supaya tidak menimbulkan kelebihan kapasitas seperti yang saya sebutkan tadi," kata dia.

Selain itu, menurutnya penyebab kelebihan kapasitas di lapas dan rutan tersebut diakibatkan oleh maraknya pengguna narkoba yang dijebloskan ke lapas. Sementara, kata dia, seharusnya pengguna narkoba menjalani proses rehabilitasi, bukan dimasukkan ke dalam lapas.

"Saya mau menyentuh APH, mari kita sama sama melihat ini, bukan menjadi solusi memasukkan orang ke lapas itu, justru muncul masalah lain," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan pihaknya telah membuat tim yang bekerja untuk memilah antara pengguna dan pengedar narkoba. Senada dengan Liberti, Sufyan juga menilai kelebihan kapasitas lapas dan rutan perlu diminimalisir.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Bubarkan Pawai LGBT dengan Gas Air Mata

"(Tim) itu adalah saringan untuk melihat apakah ini bagian dari pada peredaran, atau pengguna murni, kalau bagian dari peredaran kita serahkan ke proses hukum, tapi kalau pengguna murni ya akan kita rehab, ini wacana kita dan kita upayakan terus didorong," kata Sufyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI