Suara.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengungkapkan, BNP2TKI telah menempatkan 1.598.522 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak 2014 hingga 31 Mei 2019.
“Jumlah penempatan PMI sektor formal mencapai 836.329 PMI atau 52,32 persen, sedangkan informal sebanyak 762.193 atau 47,68 persen,” demikian ujarnya, dalam prapat dengar pendapat (RDP) BNP2TKI dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menurut Nusron, tren penempatan PMI ke luar negeri terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan karena penghentian penempatan PMI pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah, yang diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, didampingi Ichsan Firdaus bersama anggota Komisi IX lainnya menanggapi yang disampaikan BNP2TKI. Dalam RDP dengan agenda Penyempurnaan Alokasi Anggaran tersebut, disimpulkan bahwa Komisi IX menyetujui pagu indikatif BNP2TKI Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: BNP2TKI Lepas Para Pekerja Indonesia ke Korea Selatan
Nusron juga mengungkapkan permintaan tenaga kerja oleh Jepang untuk tiga tahun ke depan, yaitu pada 2019 - 2022, sebanyak 350.000 pekerja di 14 sektor. Untuk sektor kesehatan ada sekitar 60.000 permintaan, dan Indonesia bersaing dengan negara-negara lain untuk memenuhinya.
“Saya yakin, PMI kita bisa menang, namun dibutuhkan kemampuan bahasa Jepang yang baik. Selain itu, diperlukan koordinasi dengan Kemenkes dan Kemnaker, karena termasuk tupoksi kementerian tersebut,” jelas Nusron.