Suara.com - Seorang pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara, tega menganiaya istrinya menggunakan golok hingga terluka parah hanya karena istrinya menolak untuk berhubungan badan. Pelaku sempat dipukuli warga ketika aksinya terpergok.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 05.00 WIB di kontrakan petak yang beralamat di Jalan Ancol Selatan No.46 Rt01/07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lokasi yang ramai tersebut membuat warga bisa mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara.
Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi tersebut juga mendengar teriakan korban dan mendobrak pintu kontrakan tersebut.
Baca Juga: Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
Supriyanto mengatakan, saat pintu didobrak oleh warga dan petugas, pelaku masih memegang goloknya yang diarahkan kepada korban dan di dalam kontrakan pelaku juga ada anak kandung keduanya yang juga berteriak minta tolong.
Tak pelak hal itu langsung membuat warga yang berkumpul untuk memberikan pertolongan naik pitam dan memukuli tersangka.
"Iya sempat (memukuli tersangka), karena banyak warga," kata Kompol Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meski demikian petugas yang dibantu ketua RT setempat dan sejumlah warga berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Priok.
Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dilaporkan selamat dan kini kondisinya sudah membaik.
Baca Juga: Muslih Luka Parah Dianiaya Dekat Gereja, Polisi Tangkap Pelakunya
Supriyanto menjelaskan, anggota Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok memang sering ditempatkan di daerah Sunter Agung yang rawan tawuran, hanya saja kali ini tim tersebut berhasil menyelawatkan nyawa korban penganiayaan.
"Anggota kita memang patrolinya di Sunter Agung, mengantisipasi tawuran. (Ada) yang minta tolong, mereka langsung bergerak dan anggota Buser menangkap tersangka di situ," tuturnya.
Akibat perbuatanya Anton kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)