Nasib Miris Istri di Priok Usai Tolak Keinginan Suami Berhubungan Badan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2019 | 05:46 WIB
Nasib Miris Istri di Priok Usai Tolak Keinginan Suami Berhubungan Badan
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Anggota kita memang patrolinya di Sunter Agung, mengantisipasi tawuran. (Ada) yang minta tolong, mereka langsung bergerak dan anggota Buser menangkap tersangka di situ," tuturnya.

Akibat perbuatanya Anton kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI