Kasus Kepemilikan 98 Kg Narkoba, Syamsuddin Dituntut Hukuman Mati

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2019 | 05:00 WIB
Kasus Kepemilikan 98 Kg Narkoba, Syamsuddin Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi hukum.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat itu petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Syamsuddin sendiri sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun, dia berhasil dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.

Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Baca Juga: Demi Narkoba, Wahyu Gasak Emas dan Uang Milik Pedagang di Tambora

Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya Edo dan Idrizal ke balik jeruji, tentu dengan hukuman yang lebih berat.

Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kg sabu-sabu dan 25 kg pil ekstasi yang mereka selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2016 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI