Saat itu petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.
Syamsuddin sendiri sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun, dia berhasil dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.
Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.
Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Baca Juga: Demi Narkoba, Wahyu Gasak Emas dan Uang Milik Pedagang di Tambora
Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya Edo dan Idrizal ke balik jeruji, tentu dengan hukuman yang lebih berat.
Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kg sabu-sabu dan 25 kg pil ekstasi yang mereka selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2016 silam.