Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan berdasarkan laporan di Kemendagri, organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Karena itu Kemendagri kata Tjahjo masih menunggu persyaratan yang harus dilengkapi FPI sebelum menerbitkan perpanjangan SKT.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Izin FPI diketahui berakhir pada 20 Juni 2019 lalu.
Baca Juga: Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga
Politisi PDI Perjuangan itu enggan merinci syarat-syarat yang belum dilengkapi FPI. Namun kata dia, syarat yang belum dilengkapi di antaranya yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
Persyaratan yang harus dilengkapi kata Tjahjo, karena dirinya tidak ingin terjebak terkait perpanjangan SKT FPI dan ormas lainnya. Ia menegaskan semua ormas termasuk FPI yang harus melengkapi persyaratan jika ingin memperpanjang SKT.
"Banyak. Misalnya anggaran dasar/anggaran rumah tangga kok enggak diteken? Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan kan melanggar. Ini belum diteken, kok sudah diterima? Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama," ucapnya.
Ia membantah pemerintah tidak mengistimewakan FPI. Sebab kata dia, semua ormas yang mengajukan SKT diperlakukan sama dan dilakukan evaluasi terkait ormas tersebut.
"Enggak ada. Semua ada evaluasinya, ada track recordnya," tutup Tjahjo.
Baca Juga: Demo di Komnas HAM, Massa FPI Cs Bawa Bendera Kuning