Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah akan memenuhi atau tidak terkait agenda panggilan Ombudsman RI, Selasa (8/7/2019) besok. Pemanggilan itu terkait aksi pelesiran terdakwa kasus korupsi e-KTP, Idrus Marham dari rumah tahanan KPK.
"Saya belum dapat informasinya. Mungkin kalau sudah ada nanti diupdate lagi ya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Febri menyebut telah menerima masukan maupun temuan Ombudsman terkait dugaan pelisiran Idrus yang terjerat kasus suap PLTU Riau-1.
"Bagi KPK sebenarnya ketika hasil yang disampaikan itu adalah temuan terbaru, itu baik ya bagus. Karena itu dapat menjadi masukan atau dapat menjadi pertimbangan bagi KPK dalam mengambil keputusan juga," ujar Febri.
Baca Juga: KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS
Menurut Febri, apapun temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI, dapat dipertanggung jawabkan. Pada intinya, KPK akan menerima bila memang ada pelanggaran yang dilakukan petugas KPK terkait temuan Idrus Marham ke luar tahanan dengan alasan berobat ke Rumah Sakit MMC.
"Asalkan, temuan-temuan yang disampaikan itu bukan temuan yang katakanlah masih mentah ya, seperti yang pernah disampaikan (Ombudsman) sebelumnya. Pada prinsipnya, jika memang ada yang benar dan ada yang bisa ditindaklanjuti pasti kami cermati lebih lanjut," tutup Febri
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki Idrus Marham pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Aksi pelesiran itu dilakukan setelah Idrus meminta izin untuk berobat di RS MMC Jakarta.
Saat pemaparan, Ombudsman DKI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi.
Dalam video tersebut juga ada yang memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi tahanan KPK
Baca Juga: KPK Telisik Jejak Pelesiran Idrus Marham Versi Temuan Ombudsman Jakarta