Suara.com - Polisi telah mengungkap motif Iwan Sitanggang (37), buruh serabutan yang telah membunuh seorang pekerja rumah tangga bernama Masyita yang mayatnya ditemukan beralasan koran di sebuah ladang padi di Padang, Sumatra Barat.
Kapolsek Luki, Kompol Zulkafde mengatakan, Iwan memiliki hubungan pertemanan dengan korban.
"Korban dibunuh oleh rekannya yang bernama Irwan Sitanggang (37), pekerjaan keseharian bekerja serabutan, warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," ujar Zulkafde seperti dilansir dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (8/7/2019).
Zulkafde menyebutkan, setelah mendapatkan informasi bahwa kematian perempuan tersebut pada Jumat (5/7/2019), polisi langsung melakukan penyelidikan. Iwan pun ditangkap setelah dicurigai sempat bertemu dengan korban. Atas kerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Padang dan Jajaran Polsek Lainnya, pelaku berhasil tangkap di rumahnya pada Sabtu (6/7/2019) pagi.
Baca Juga: Sebelum Perkosa Mayat Anak SD di Bak Mandi, Tukang Bubur Nonton Film Porno
"Kepada kami pelaku mengatakan, ia tega melakukan pembunuhan itu karena ingin mencuri barang berharga milik korban untuk membayar utang. Sebelumnya pelaku telah mencoba meminjam uang ke korban namun tidak diberikan," ucap Zulkafde.
Dikatakan Zulkafde, saat berada di Tahura Bung Hatta itulah, korban kemudian dibunuh oleh pelaku ketika sedang duduk di atas alas koran bekas. Pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah membunuh, pelaku sempat pergi untuk menjual sepeda motor korban ke Teluk Kwantan dan selanjutnya pelaku kembali lagi ke Padang. Saat diinterogasi, Iwan mengaku nekat membunuh korban karena memiliki utang sebesar Rp 6 juta.
"Korban dan pelaku janjian bertemu di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Awalnya, antar pelaku dan korban mengunakan sepeda motor masing-masing. Sesampai di Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan sepeda motor pelaku ditinggalkan dan mereka berangkat berdua dengan satu sepeda motor milik korban, untuk pergi ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta," jelas Zulkafde.
Zulkafde katakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan ancaman pasal 365, 340 dan 338 KUHP.
Baca Juga: Terkuak, Mayat Berambut Pirang dalam Kardus Berkelamin Perempuan
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan bisa hukuman seumur hidup," ucap Zulkafde.