Suara.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menanggapi sejumlah temuan dari Ombudsman yang menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Abdul berujar, laporan dari Ombudsman yang sudah disampaikan langsung oleh salah satu anggotanya Adrianus Meliala pada hari ini hanya bersifat saran untuk kemudian ditindaklanjut pada tahapan seleksi berikutnya.
Temuan tersebut, tegas Abdul, juga tidak mempengaruhi proses fit and proper test para calon anggota KPI yang tengah berlangsung hari ini hingga beberapa hari ke depan.
"Ombudsman hanya menyampaikan saran pada kita untuk ke depan, sebaiknya ada begini-begini ada begini ada begini, juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya dibuat di Komisi I, itu aja," ujar Abdul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Hasil Investigasi Ombudsman: Pansel Calon Anggota KPI Bermasalah
Terkait pernyataan Ombudsman yang menyebut telah terjadi kebocoran lebih fulu daftar nama calon anggota KPI ke publik yang berjumlah 27 dan 34 orang, Abdul ikut mengomentari.
"Sekarang gini, hari ini banyak beredar ini adalah komposisi calon menteri Presiden Jokowi periode kedua, beredar. Misalnya nama saya muncul kemudian ternyata saya gak dilantik, apakah saya juga nuntut ke Ombudsman? Oke? Kan nggak toh, ya namanya juga beredar begituan," ujar Abdul.
Berdasarkan analogi seperti di atas, Abdul mengatakan bahwa nama yang sempat beredar tersebut belum tentu benar adanya. Hal itu diketahui usai dirimya mengkonfirmasi langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara.
"Itu saya menyederhanakan seperti itu. Karen setahu saya, setelah saya terima juga yanf beredar itu, WA ya saya tanya Pak Menteri, Pak Menteri ini benar gak? Belum selesai di kita, kata Pak Menteri gitu, yang beredar itu bocoran yang beredar tak benar," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan pihaknya mendapat temuan adanya pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang telah dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Hal itu diketahui usai Ombudsman melalukan investigasi.
Baca Juga: Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
Temuan itu kemudian disampaikan langsung oleh Adrianus kepada Komisi I Bidang Komunikasi dan Informatika DPR RI untuk ditindaklanjuti.
"Dia (Komisi I) akan mempertimbangkan ini untuk revisi undang-undnag penyiaran saat ini dan untuk seleksi ke depan. Jadi kali ini kelihatannya ada semacam kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi I," kata Adrianus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Ia berujar, temuan maladministrasi itu di awali dengan adanya laporan kepada Ombudsman ihwal hilangnya nama calon anggota KPI dalam daftar yang telah diperbaharui.
"Jadi bermula dari adanya laporan yang diajukan kepada kami, dari gampangnya orang yang ikut seleksi lalu kemudian mengaku bahwa namanya muncul dalam daftar nama 27. Lalu kemudian hilang namanya dalam daftar 34 orang, maka kami melakukan beberapa langkah yang bersifat cepat," kata Adrianus.
Diakui Adrianus, Ombudsman juga telah melakukan beberapa langkah terkait laporan tersebut. Di antaranya ialah melihat dokumen legislasi hingga pihak-pihak terkait dengan seleksi calon anggota KPI, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pansel, kemudian pihak pelapor hingga Komisi I DPR RI.
Dari hasil investigasi tersebut, Ombudsman mendapat empat temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi dalam proses seleksi calon anggota KPI.