Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden

Senin, 08 Juli 2019 | 19:34 WIB
Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban kekerasan seksual, Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo akan mengabulkan permohonan amnesti yang diajukannya. Baiq Nuril mengatakan akan terus berjuang mencari keadilan.

Hal itu dikatakan Baiq Nuril seusai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baiq Nuril mengatakan sebagai sebagai seorang anak pada siapa lagi dirinya akan meminta perlindungan selain kepada presiden.

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," tuturnya. 

Baca Juga: Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Baiq Nuril menegaskan dirinya akan terus berjuang mencari keadilan. Dia juga mengaku tidak akan menyerah sampai keadilan yang diharapkannya itu tercapai.

"Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah. Baiq Nuril lantas mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung namun ditolak.

Baca Juga: Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara

MA menjatuhkan hukuman kepada Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI