Suara.com - Seorang pemuda berinisaial MA (20) harus diamankan polisi seusai kedapatan membawa ganja saat berkendara. Ia diringkus saat polisi menggelar razia di Jalan Ahmad Yani, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/7/2019).
"Betul kejadian itu tadi pagi," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisiaris Besar Polisi Sutimin saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Sutimin mengatakan, saat itu pihaknya curiga melihat MA yang tengah berkendara. Saat dihentikan polisi, MA enggan mengeluarkan surat-surat kelengkapan kendaraanya.
"Saat dilakukan pemberhentian dan diminta mengeluarkan surat-surat kelengkapan berkendara, pengendaraa itu melawan petugas. Ternyata pengendara itu tidak membawa surat-surat berkendaranya," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Akan Razia Massa dari Luar Daerah Jelang Putusan MK
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam linting ganja siap hisap dan satu klip plastik berisi ganja.
"Pengendara itu ternyata membawa barang duga ganja. Ada satu bungkus ganja kering dan 6 linting ganja siap pakai," ungkap Sutimin.
Polisi pun langsung menggelandang MA ke kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Barang bukti ganja beserta motor pelaku juga turut diamankan.