KPK Minta MA Tolak Permohonan Kasasi Syafruddin Arsyad

Senin, 08 Juli 2019 | 19:15 WIB
KPK Minta MA Tolak Permohonan Kasasi Syafruddin Arsyad
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Syafruddin yang sudah berstatus terdakwa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Hukumam penjara itu lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, yang telah memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Jadi, Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca Juga: Skandal BLBI, KPK Periksa 4 Saksi untuk Sjamsul Nursalim

Meski begitu, Febri menyebut masih menunggu jadwal sidang putusan Mahkamah Agung tersebut. Berdasarkan jadwal yang diperoleh KPK masa penahanan Syafruddin di tingkat kasasi akan berakhir pada Selasa (9/7/2019) besok.

Menurut Febri, bahwa putusan di tingkat banding telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK, sehingga KPK tak mengajukan kasasi.  Namun demikian,  KPK menghadapinya dengan kontra memori kasasi yang diajukan pada Februari 2019.

"Sebagian besar argumentasi dari kasasi Syafruddin Arsyaf dijawab dengan gamblang lantaran hanya pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan," ujar Febri.

Febri pun meyakini dengan indepedensi dan imparsialitas Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini. Apalagi, kasus BLBI turut menjadi perhatian publik karena merugikan keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun.

"KPK juga sangat berhati-hati dalam memproses kasus ini baik dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga masa persidangan," tutup Febri

Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Eks Menko Perekonomian dan Tiga Saksi Lain

Dalam perkara kasus BLBI, KPK juga telah menetapkan tersangka pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim. Sjamsul dan Istri diduga memperkaya Syafruddin dan merugikan negara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI