Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum

Senin, 08 Juli 2019 | 19:10 WIB
Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly akan menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum dan tim IT Kominfo. FGD digelar guna menyusun argumen hukum terkait permohonan amnesti yang diajukan Baik Nuril kepada Presiden Joko Widodo.

Yasonna menuturkan beberapa pakar hukum yang dilibatkan, yakni Gayus Lumbun, Oce Madril, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Muladi, Bona Prapta, Max Dumping, Bayu Dwi Anggono, Anugerah Rizki dan Ade Saputra. Selain itu, kata Yasonna, pihaknya juga turut melibatkan tim kuasa hukum Baiq Nuril.

"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti. Tetapi, untuk meyakinkan ini, nanti malam supaya saya merasa di dukung oleh pakar-pakar, nanti malam ada FGD dari pakar hukum, tutur Yasonna usai menerima Baiq Nuril di Kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Selain pakar hukum dan kuasa hukum Baiq Nuril, Yasonna menambahkan pihaknya juga turut melibatkan Tim IT Kominfo. Mereka nantinya akan memberikan penjelasan berdasa analisanya bahwa Undang-Undang ITE yang dijerat kepada Baiq Nuril dalam kasus tersebut tidak tepat.

Baca Juga: Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara

"Dari tim IT Kominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis Undang-Undang ITE tidak layak untuk beliau," ujarnya.

Untuk diketahui, setelah permohonan PK dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak MA, Baiq Nuril kembali menagih janji Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.

Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas. Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.

"Bapak presiden, PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga: Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI