Suara.com - Penasihat Hukum terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan pasal pembunuhan berencana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini diungkapkan Haris , Alam Simamora dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Senin (8/7/2019).
"Kalau dari fakta persidangan tidak ada dasar mejelis untuk mengambil putusan berdasarka keyakinan, sesuai fakta persidangan kecuali 338 (pasal pembunuhan), untuk 340 (pasal pembunuhan berencana) sulit," kata Alam dalam sidang.
JPU selama di persidangan menurut Alam, tidak bisa membuktikan tuntutan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa. Dasar tuntutan hanya dari hasil visum et repertum yang menyatakan korban meninggal akibat dilukai menggunakan linggis.
Baca Juga: Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati
"Bahwa di dalam tututan sampai kepada replik jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan satu alat bukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana (pembunuhan berencana), sangat lemah sekali," imbuhnya.
Sidang kemudian ditutup usai penasihat hukum memaparkan duplik. Ketua Majelis Hakim Djuyamto kemudian menutup sidang untuk selanjutnya akan digelar kembali pada, Senin (22/7/2019) dengan agenda putusan atau vonis.
Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita serta dua anaknya Sarah dan Arya Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).
Jenazah keempatnya ditemukan pada, Selasa (13/11/2018), Daperum dan Maya tewas dengan luka parah pada bagian kepala hingga leher karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa. Sementara, dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.
Selanjutnya, JPU menjatuhi tuntutan perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Baca Juga: Ricuh, Haris Simamora Dipukuli Keluarga Korban Seusai Sidang
Kontributor : Dede Tiar