Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan alternatif hukum terkahir yang dapat membebaskan Baiq Nuril dari hukuman, yakni amnesti dari Presiden Joko Widodo. Menurut Yasona jika kesempatan tersebut tidak diberikan kepada Baiq Nuril dikhawatirkan akan menyebabkan banyak perempuan korban kekerasan seksual seperti Baiq Nuril akan takut bersuara.
Menurut Yasona kasus yang menjerat Baiq Nuril bukankah perkara kecil. Lebih dari itu, dia menilai perkara yang dihadapi Baiq Nuril berkaitan dengan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau (Baiq Nuril), ada banyak mungkin ribuan wanita-wanita korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara. Karena takut bisa bisa kalau saya mengadu aku yang dikorbanin," tutur Yasona usai menerima Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Berkenaan dengan itu, Yasona mengaku telah diminta Jokowi untuk mengkaji solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi perkara hukum yang menjerat Baiq Nuril.
Baca Juga: Menkumham Sebut Jalan Satu-satunya Baiq Nuril adalah Amnesti
Untuk itu, kata dia, malam ini dirinya akan menggelar forum group discussion (FGD) bersama pakar hukum guna menyusun pendapat hukum bahwa kemungkinan alternatif hukum yang dapat diberikan presiden kepada Baiq Nuril yakni adalah amnesti.
"Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti. Yetapi untuk meyakinkan ini, nanti malam supaya saya merasa di dukung oleh pakar-pakar, nanti malam ada FGD dari pakar hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, setelah permohonan PK dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak MA, Baiq Nuril kembali menagih janji Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.
Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas. Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.
"Bapak presiden, PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: Tagih Janji Jokowi, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Bahas Amnesti