Suara.com - Wahyu Chandra (27), harus berurusan dengan polisi seusai diringkus di Jalan Tanah Sereal VII, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (7/7/2019). Sebab, ia melakukan pencurian hingga korbannya merugi total Rp 40 juta.
Kapolsek Tambora, Komisiaris Polisi Iver Son Manossoh mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/6/2019) dini hari. Saat itu, korban yang tinggal di Jalan Tanah Sereal VII, Tambora tengah pergi untuk berdagang.
"Benar, kejadiannya pada Minggu, 14 Juni, pelakunya ada dua orang tapi yang kamitangkap baru satu orang, satu lagi masih kita buru," Iver Son saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Saat beraksi, kedua pelaku merusak pintu dan masuk ke kediaman korban. Di saat itulah mereka menggasak harta benda milik korban.
Baca Juga: Curhat Korban Pencurian Yamaha Nmax, Maling Bobol Pintu Garasi Pakai Handuk
"Saat itu korban pergi berdagang. Sekitar pukul 07.00 WIB korban pulang dan mengetahui pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka," jelasnya.
Saat itulah korban baru sadar jika rumahnya baru saja disantroni maling. Kedua pelaku itu berhasil mengambil 3 gelang emas dan uang tunai senilai Rp 12 juta.
Sementara, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisiaris Polisi Supriyatin mengatakan, kedua pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkotika. Hanya saja, ia belum merinci jenis narkotika apa yang dibeli oleh keduanya.
"Perhiasan korban sudah dijual. Mereka gunakan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba," kata Suprihatin.
Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang masih buron. Atas perbuatanya, Wahyu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob