Menkumham Sebut Jalan Satu-satunya Baiq Nuril adalah Amnesti

Senin, 08 Juli 2019 | 18:11 WIB
Menkumham Sebut Jalan Satu-satunya Baiq Nuril adalah Amnesti
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan salah satu jalan untuk memberikan keringanan hukuman ke terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril adalah amnesti. Sebab jika grasi sudah tidak mungkin diberikan.

Yasonna menuturkan dirinya akan membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Pasalnya pemberian grasi kepada Baiq Nuril tidaklah mungkin, lantaran Baiq mendapat vonis 6 bulan penjara.

"Grasi kan sudah nggak mungkin. Karena grasi itu menurut UU tentang grasi hukumannya harus 2 tahun. Untuk memohonan grasi kan, ini kan cuma enam bulan. Maka salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti. Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya pada praktek adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik ya," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril. Politisi senior PDI Perjuangan itu mengatakan dirinya akan bertemu dengan Baiq Nuril. Baiq Nuril akan didampingi Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril.

Baca Juga: Tagih Janji Jokowi, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Bahas Amnesti

"Nanti kita bicara dengan pengacaranya dengan mbak Rieke dengan timnya. Malam kami akan diskusi dengan pendekatan yang paling tepat. Memang dari yang kita lihat memang amnesti, ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rada keadilan yang kita perhatikan benar tentang kasus ini. Itu sebabnya jadi perhatian serius kita. Kita pilih kepastian hukum atau keadilan. Tentu ini akan menjadi perhatian kita, nanti akan saya sampaikan kepada publik," ucap dia.

Tak hanya itu, Yasonna akan berdiskusi dengan beberapa pakar hukum terkait kasus Baiq Nuril melalui forum grup diskusi (FGD).

Ia menegaskan pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara.

"Malam ini saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD kasus Baiq Nuril ini. Kami betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," tutur Yasonna.

Tak hanya itu, kata Yasonna, hingga kini belum ada permohonan resmi dari Baiq Nuril atau pihak Baiq Nuril yang meminta amnesti kepada Jokowi

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Presiden Jokowi Beri Amnesty kepada Baiq Nuril

"Belum belum. Kan waktu kita di Manado bapak presiden sudah berbicara kepada media juga tentang hal itu," katanya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, Yasonna mengatakan akan mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari Baiq.

"Ya kami dengar dulu dari Baiq Nuril-nya nanti. Dalam konstitusi kita pasal 14 kan presiden dapat memberikan amnesti, tidak ada batasan. Tapi amnesti diberikan setelah mendengar dari DPR. Jadi jalurnya di sana. Nah, ada orang melihat ini terlalu kecil, bukan soal terlalu kecil, soal ini rasa keadilan masyarakat yang sangat luas terusik dalam kasus ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI