Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami

Senin, 08 Juli 2019 | 18:07 WIB
Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami
Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK korban pencabulan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Muhmmad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinilai Tak Perlu, Komnas Perempuan Khawatir Qanun Poligami di Aceh Lindungi Pelanggaran UU Pernikahan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak perlu mengeluarkan aturan mengenai poligami. Sebab hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menuturkan dalam UU No 1/74 tentang Perkawinan memang membolehkan poligami.

Hanya, bagi pria yang hendak memiliki istri lebih dari satu, harus memenuhi syarat sebagaimana dalam UU tersebut.

Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

"Sehingga tidak perlu lagi diturunkan dalam perda karena semua pengaturannya ada di UU Perkawinan, ya syarat, alasan, dan prosedur. Kalau beristri lebih dari seorang tidak memenuhi syarat, alasan, dan prosedur, maka itu menjadi tindak pidana. Kejahatan tentang asal-usul perkawinan," tutur Sri di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Sri menilai, kalau alasan pembuatan qanun poligami adalah maraknya pernikahan siri, DPRA seharusnya memperbaiki pencatatan perkawinan.

"Kalau banyak nikah siri, maka yang harus dirapikan adalah pencatatan perkawinan, tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi menjadi hak warga negara. Negara yang harus proaktif untuk mencatatkan perkawinan," ujarnya.

Sri mengungkapkan, sebagain besar mereka yang nikah siri di karena untuk menghindari pelanggaran UU Perkawinan.

Jadi, Sri mengingatkan jangan sampai qahun poligami justru mengesahkan praktik-praktik pelangggaran terhadap UU Perkawinan.

Baca Juga: Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh

"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengakui, tengah membahas draf qanun keluarga yang sebelumnya diserahkan oleh Pemerintah Aceh. Salah satu pembahasan yang kini menjadi buah bibir terkait diperbolehkannya poligami.

Musannif menjelaskan, ihwal dimasukkannya aturan tersebut lantaran maraknya nikah siri terhadap istri kedua. Musannif mengemukakan, pernikahan siri tersebut tidak tercatat oleh negara.

"Marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini menjadi lemah. Jadi kami sepakat mengatur.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI