Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami

Senin, 08 Juli 2019 | 18:07 WIB
Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami
Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK korban pencabulan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Muhmmad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengakui, tengah membahas draf qanun keluarga yang sebelumnya diserahkan oleh Pemerintah Aceh. Salah satu pembahasan yang kini menjadi buah bibir terkait diperbolehkannya poligami.

Musannif menjelaskan, ihwal dimasukkannya aturan tersebut lantaran maraknya nikah siri terhadap istri kedua. Musannif mengemukakan, pernikahan siri tersebut tidak tercatat oleh negara.

"Marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini menjadi lemah. Jadi kami sepakat mengatur.”

Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI