Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami

Reza Gunadha | Muhammad Yasir
Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami
Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK korban pencabulan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Muhmmad Yasir]

"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan."

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengakui, tengah membahas draf qanun keluarga yang sebelumnya diserahkan oleh Pemerintah Aceh. Salah satu pembahasan yang kini menjadi buah bibir terkait diperbolehkannya poligami.

Musannif menjelaskan, ihwal dimasukkannya aturan tersebut lantaran maraknya nikah siri terhadap istri kedua. Musannif mengemukakan, pernikahan siri tersebut tidak tercatat oleh negara.

"Marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini menjadi lemah. Jadi kami sepakat mengatur.”

Baca Juga: Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia