Suara.com - Dinilai Tak Perlu, Komnas Perempuan Khawatir Qanun Poligami di Aceh Lindungi Pelanggaran UU Pernikahan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak perlu mengeluarkan aturan mengenai poligami. Sebab hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menuturkan dalam UU No 1/74 tentang Perkawinan memang membolehkan poligami.
Hanya, bagi pria yang hendak memiliki istri lebih dari satu, harus memenuhi syarat sebagaimana dalam UU tersebut.
Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan
"Sehingga tidak perlu lagi diturunkan dalam perda karena semua pengaturannya ada di UU Perkawinan, ya syarat, alasan, dan prosedur. Kalau beristri lebih dari seorang tidak memenuhi syarat, alasan, dan prosedur, maka itu menjadi tindak pidana. Kejahatan tentang asal-usul perkawinan," tutur Sri di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Sri menilai, kalau alasan pembuatan qanun poligami adalah maraknya pernikahan siri, DPRA seharusnya memperbaiki pencatatan perkawinan.
"Kalau banyak nikah siri, maka yang harus dirapikan adalah pencatatan perkawinan, tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi menjadi hak warga negara. Negara yang harus proaktif untuk mencatatkan perkawinan," ujarnya.
Sri mengungkapkan, sebagain besar mereka yang nikah siri di karena untuk menghindari pelanggaran UU Perkawinan.
Jadi, Sri mengingatkan jangan sampai qahun poligami justru mengesahkan praktik-praktik pelangggaran terhadap UU Perkawinan.
Baca Juga: Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh
"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.