Suara.com - Lantaran ditolak untuk berhubungan badan, Anton Nuryanto (37) nekat menganiaya sang istri yang bernama Fauziah (34). Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Sunter Agung, Tanjug Priok, Jumat (5/7) pekan lalu.
"Perkaranya sepele, mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta, tidak mau," kata Kapolsek Tanjung Priok Komisiaris Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Supriyanto menerangkan, Anton mulanya hanya mengelus-elus perut sang istri. Namun, saat Anton hendak mengajak berhubungan intim, penolakan datang dari Fauziah.
"Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak" sambungnya.
Baca Juga: Dibakar Cemburu, Suami Aniaya Isteri dengan Senjata Tajam
Anton naik pitam seusai ditolak berhungan badan dengan sang istri. Ia lantas meraih golok di dapur dan langsung menusuk Fauziah.
Mulanya, pisau yang mengarah ke wajah ditangkis Fauziah menggunakan tangan. Kala Fauziah terjatuh, Anton langsung menggorok lehernya.
"Mau ditusuk mukanya, ditangkis korban, berdarah terus kena tangannya sobek, dan istrinya jatuh langsung digorok. Lalu korban berteriak hingga didengar warga dan warga yang kesal dengan perbuatan pelaku, kemudian menghakiminya," sambungnya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan Anton dan menyerahakan ke pihak kepolisian. Sementara, Fauziah langsung dilarikan menuju RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," singkat Supriyanto.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri saat Hamil Tua, Anak dalam Kandungan Meninggal
Atas perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.