Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh

Senin, 08 Juli 2019 | 16:30 WIB
Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya persoalan poligami memang dimasukan ke dalam qanun lantaran maraknya nikah siri yang tidak tercatat oleh negara, sehingga membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.

"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, kalau kita enggak atur kan kawin juga gitu," jelasnya.

Ia mengemukakan setelah adanya qanun tersebut, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Meski begitu, untuk melakukan poligami ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi suami seperti mendapat izin istri pertama.

"Padahal dalam hukum Islam enggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami," ujarnya.

Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI