Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh

Senin, 08 Juli 2019 | 16:30 WIB
Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menilai perlu mendalami lebih lanjut terkait wacana aturan poligami dalam rancangan qanun hukum keluarga yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Ia berujar, Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang memiliki undang-undang dan peraturan daeranya sendiri memang punya kekhasan. Namun demikian, mengenai boleh tidaknya aturan poligami tersebut harus kembali mengacu kepada UUD 1945 dan Pancasila.

"Maka termasuk hal-hal yang detail seperti ini masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariah, memang dalam Islam boleh poligami, tapi apakah itu bisa dilegalkan atau tidak tentu perlu kajian," ujar Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

"Tapi keberanian untuk melegalkan itu kalau nilainya positif untuk melindungi anak, melindungi pihak perempuan, mungkin melindungi rumah tangga supaya tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil, saya kira boleh-boleh saja," sambungnya.

Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?

Terakit hal tersebut, dikatakan Yandri, Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan ke Aceh dan memanggil DPRA guna mengetahui lebih jauh maksud dari aturan poligami.

"Saya kira Komisi II melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPRA nya kita undang ke sini untuk mendalami apa yang latar belakang atau mengilhami dilegalkannya poligami, tapi dari sisi Islam itu sah dan diperbolehkan," tuturnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini dikabarkan sedang membahas aturan mengenai poligami yang diatur dalam rancangan qanun dalam hukum keluarga. Dalam ketentuan poligami itu disebutkan seorang laki-laki diperbolehkan menikahi empat perempuan.

Pembahasan rancangan tersebut sudah dimulai sejak awal Tahun 2019 oleh DPRA dan rencananya pada 1 Agustus 2019 mendatang akan digelar Rapat Pendapat Umum (RDPU). Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif yang memastikan draf qanun tersebut telah disusun Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihaknya

"Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com pada Sabtu (6/7/2019).

Baca Juga: Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

Lebih jauh, Musannif menyebut draf tersebut sebenarnya mengatur berbagai hal terkait keluarga, mulai masalah perkawinan, perceraian hingga perwakilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI