Pegawai KPK Tunggu Hasil Tim Satgas Polri 6 Bulan Usut Kasus Novel Baswedan

Senin, 08 Juli 2019 | 16:07 WIB
Pegawai KPK Tunggu Hasil Tim Satgas Polri 6 Bulan Usut Kasus Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti hasil kerja tim Satuan Tugas Polri bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang waktu untuk menyelidiki kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan kini sudah habis.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo mengharapkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satgas Polri itu bisa mengungkap dalang di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa Novel.

"Dengan telah berakhirnya tugas tim pencari fakta yang dibentuk Kapolri (Jenderal Tito) kami berharap ada hasil signifikan dan bukti kuat yang ditemukan tim yang antara lain terdiri dari pakar di bidangnya," kata Yudi dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).

Yudi memgatakan, sangat menanti hasil kerja tim Satgas itu dalam mengusut kasus Novel yang sudah lebih dari 800 hari masih mangkrak.

Baca Juga: Kasus Akseyna hingga Teror Air Keras Novel, PR Baru Dirkrimum PMJ Suyudi

"Kami pegawai KPK dan tentu saja rakyat Indonesia tentu menanti siapakah pelakunya baik di lapangan maupun jika ada aktor intelektualnya serta motif di belakangnya," ujarnya.

Menurut Yudi, seharusnya pengungkapan kasus Novel menjadi pintu masuk kepolisian untuk mengungkap pelaku teror-teror terhadap pegawai KPK lainnya. Khususnya, teror terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief yang rumahnya sempat dilempar bom molotov oleh pelaku misterius. 

Pagi tadi, kuasa Hukum Novel, Yati Andriyani menyebut setelah resmi dibentuk Kapolri pada 8 Januari 2019 lalu, tim Satgas Polri yang berjumlah 65 orang belum bisa mengungkap pelaku yang telah menyerang Novel dengan air keras. 

Diketahui, masa penyelidikan yang dilakukan tim Satgas bentukan Kapolri ini sudah bekerja selama enam bulan.  Anggota Satgas tersebut juga didominasi oleh penyidik dari internal Polri. 

"Sebab hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni enam bulan pasca resmi didirikan, tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri (Novel)," kata Yati.

Baca Juga: Jokowi Ultah, Wadah Pegawai KPK: Kasus Novel Baswedan Sudah Lewati 800 Hari

REKOMENDASI

TERKINI