Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Senin, 08 Juli 2019 | 15:51 WIB
Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka Kivlan Zein ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tahap satu tersebut dikirimkan pada Jumat (5/7/2019) kemarin.

"(Berkas kasus Kivlan) kan sudah, sudah lama dikirim, ya dikirim hari Jumat (5 Juli)," ungkap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).

Kekinian, pihak kepolisian masih menunggu berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Tak hanya itu, berkas perkara tersebut tengah diteliti oleh jaksa.

"Ya kita tunggu, masih diteliti jaksa. Mudah-mudahan P-21," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zein Memanas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis hari (30/5/2019).

Terkait penahanan Kivlan Zen itu disampaikan pengacara Suta Widhya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, selama 20 hari menjalani penahanan, Kivlan akan dititipkan ke Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta.

Untuk diketahui, Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zein Ditunda 2 Pekan

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.

REKOMENDASI

TERKINI