Suara.com - Sidang praperadilan perdana dengan tersangka Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein berlangsung panas karena sempat terjadi perdebatan antara hakim dan pengacara Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/7/2019) pada pukul 13.00 WIB.
Awalnya Hakim Achmad Guntur memutus sidang tak bisa dilanjutkan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir di persidangan dan harus ditunda dua minggu hingga Senin (22/7/2019).
Mendengar putusan itu, pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun langsung memohon pada hakim untuk mempercepat proses persidangan pada Rabu (10/7/2019).
"Kami mohon yang mulia, kami mohon sekali. Kalau boleh nangis, nangis yang mulia, kalau dua minggu lagi saya nggak bisa tidur," kata Tonin dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (8/7/3029).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zein Ditunda 2 Pekan
Permohonan itu langsung ditolak oleh hakim karena jadwal persidangan praperadilan di PN Jaksel sudah padat hingga 2 minggu ke depan, gugatan praperadilan Kivlan baru bisa diproses Senin (22/7/2019).
"Pak saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya pak saya juga melayani teman-teman (media). Seandainya badan saya 4, ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa boleh buat, karena saya sudah dijadwalkan perkara 69. bapak cek aja di SIPP," tegas Guntur yang juga Humas PN Jaksel itu.
Perdebatan itu berlangsung sekitar 30 menit dan hakim tetap memutuskan bahwa sidang praperadilan Kivlan Zein tetap ditunda hingga Senin (22/7/2019).
Usai sidang, Tonin menjelaskan alasannya menolak penundaan sidang dua minggu karena waktunya berdekatan dengan akhir masa tahanan Kivlan pada Sabtu (27/7/2019) yang berarti berkasnya berpotensi dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Lha Pak Kivlan tanggal 29 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah cepat efisien, enggak ada itu, udah main-main ini," kata Tonin usia sidang.
Baca Juga: Belum Dapat Izin Keluar Tahanan, Kivlan Zein Minta Sidang Diundur
"Tanggal 22 nggak ada guna, mau ngapain, 7 hari 29, pak Kivlan sudah P21," tambahnya.