Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia telah bertemu dengan petinggi Polri guna menindaklanjuti hasil investigasi soal kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu.
Persamuhan yang berlangsung di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/7/2019) membahas terkait insiden kekerasan yang diduga dilakukan anggota kepolisian di sejumlah wilayah seperti Kampung Bali, Slipi, dan Asrama Brimob di Petamburan.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengaku telah meminta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan tersebut. Mulai dari orang-orang yang merencanakan maupun aktor intelektual dalam kerusuhan tersebut.
"Dari seluruh pembahasan itu kami merasa bahwa pertama kepolisian harus mengusut sampai tuntas seluruh pelaku kekerasan yang terlibat di dalam insiden kerusuhan pada tanggal 21,22, dan 23 Mei. Baik itu pada lapangan maupun orang-orang yang ikut dalam merencanakan aksi tersebut termasuk aktor intelektual," kata Usman sesuai pertemuan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Amnesty Internasional: 8 Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei Belum Diungkap
Usman meminta agar pihak kepolisian agar kasus kerusuhan 22 Mei ini bisa dibawa hingga ke ranah peradilan. Begitu juga dengan bukti-bukti yang ditemukan juga diajukan ke pengadilan.
"Kami meminta Polri untuk memastikan bahwa proses peradilan bisa segera dibuka, seluruh bukti-bukti diajukan ke pengadilan, siapapun pelakunya harus diperlakukan secara setara dan dihadapkan di muka pengadilan," sambungnya.
Lebih jauh, Usman menyebut pihaknya juga mengapresiasi pada Polri terkait pemberian sanksi terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan. Diketahui, ada 10 anggota Brimob asal Nusa Tenggara Timur yang dijatuhi sanksi.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan pihak kepolisian terkait dengan insiden kekerasan di Kampung Bali dengan pemberian hukuman disiplin kepada 10 anggota Brimob yang berasal dari Nusa Tenggara Timur," tandasnya.
Baca Juga: Amnesty Internasional Sebut 10 Orang Tewas Tak Wajar di Kerusuhan 22 Mei