Suara.com - Sidang praperadilan status tersangka Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein ditunda hingga Senin, (22/7/2019). Sidang ditunda karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang perdana, Senin (8/7/2019) siang ini.
Dalam persidangan ini hanya hadir pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun dan Majelis Hakim, Achmad Guntur. Sementara Kivlan yang digadang-gadang hadir juga absen karena tak mendapat izin keluar tahanan oleh Polda Metro Jaya.
"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019," ujar Achmad Guntur di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Mendengar putusan itu, Tonin sempat mengusulkan sidang digelar Jumat (12/7/2019). Namun Guntur menolak karena dirinya ada jadwal perkara lain yang harus disidangkan.
Baca Juga: Belum Dapat Izin Keluar Tahanan, Kivlan Zein Minta Sidang Diundur
"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," tegasnya.
Untuk diketahui, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan (75/pid.pra/2019/pn.jaksel) ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).
Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Baca Juga: Kivlan Zein akan Jalani Sidang Praperadilan Senin Pagi Ini