Menaker Tunggu Usulan Buruh soal Revisi UU Ketenagakerjaan

Senin, 08 Juli 2019 | 14:25 WIB
Menaker Tunggu Usulan Buruh soal Revisi UU Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Revisi Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum juga menemui titik terang. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan saat ini masih ada upaya konsultasi dan menerima masukan dari sejumlah pihak untuk menghasilan Undang-Undang yang adil bagi semuanya.

Hanif mengatakan bahwa masukan dan konsultasi itu melibatkan serikat pekerja serta pemiliki perusahaan. Hal itu dilakukan untuk menemukan keputusan revisi yang baik.

"Konsultasi dan mendengarkan masukan-masukan dan aspirasi dari semua pihak dari teman-teman serikat pekerja, dari teman-teman dunia usaha dan dari kalangan civil society. Intinya biar kita dapat perspektif untuk cari jalan win win solution," kata Hanif di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Hanif juga sempat mengomentari soal isu kalau pasal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dihapus dalam revisi itu. Ia menegaskan kalau belum ada sama sekali pembicaraan terkait dengan penghapusan pasal yang mengatur PHK.

Baca Juga: Sejumlah Calon Jemaah Haji Tepergok Bawa Obat Perangsang Tisu Magic

Hanif kemudian menerangkan kalau orientasi dasar dari revisi UU Ketenagakerjaan ialah bagaimana tenaga kerja di Indonesia bisa terus berkembang di samping kemajuan teknologi.

"Kita perlu melindungi tenaga kerja kita dalam dunia yang berubah ini skaligus juga memastikan penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran ini benar-benar bisa digenjot," ujarnya.

"Sekaligus juga memastikan penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran ini benar-benar bisa digenjot. Salah satunya melalui dukungan ekosistem ketenagakerjaan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI