MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril

Senin, 08 Juli 2019 | 12:59 WIB
MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ninik menilai seharusnya hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersebut.

Hakim, kata dia, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi.

Hal tersebut telah termaktub pada pertimbangan Perma tersebut “kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan”.

Baca Juga: MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI