Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 atas dakwaan penuntut umum KPK, Senin (8/7/2019).
Hakim pun memutuskan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Sofyan Basir. Adapun untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima dan dakwaan penuntut umum KPK telah sah," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Hakim Ketua, Hariono dalam pertimbangan bahwa menolak keseluruhan eksepsi Sofyan, lantaran dakwaan Jaksa KPK telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. Sofyan dalam eksepsinya mempertanyakan penerapan Jaksa KPK memakai Pasal 15 undang-Undang Tipikor dalam dakwaan Sofyan Basir.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Hakim pun tetap mengaskan untuk penerapan Pasal 15 tidak membuat dakwaan kabur atau obsurd sebagaimana dalam eksepsi Sofyan. Sehingga, Majelis Hakim tetap menegaskan menolak eksepsi Sofyan Basir.
Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, memfasilitasi sejumlah pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan mereka untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,LTd) yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir diancam pidana dalam pasal 12 huruf a jo pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Jaksa KPK Tolak Sofyan Basir Dijenguk Saksi Sebelum Bersidang